DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus tiga nelayan yang menolong warga Rohingya di tengah laut dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar denda Rp 500 juta, itu tergantung perspektif dari segi mana kita melihat.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga nelayan Aceh yang menolong warga Rohingya di tengah laut Aceh mendapat hukuman vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Hal ini membuat banyak masyarakat berang akan keputusan yang diberikan oleh PN Lhoksukon.